WahanaNews.co | Polres Bogor akhirnya berhasil mengungkap dibalik penemuan seorang gadis berinisial AR (14) yang ditemukan warga di semak-semak di Klapanunggal, Kabupaten Bogor baru-baru ini.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, AR ternyata korban pemerkosaan. AR diperkosa secara bergilir oleh dua pelaku MD (19) dan S (19) yang kini sudah diamankan oleh polisi.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
Iman menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kedua pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Baru saja berkenalan, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu, setelah dijemput dibawa ke TKP. Kemudian di TKP dibawa dan dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," kata Iman kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (2/1/2023).
Selain itu, korban juga mendapatkan kekerasan oleh para pelaku. Barang-barang berharga milik korban juga dibawa dan meninggalkannya di semak-semak.
Baca Juga:
Dua Bayi yang Tertukar di Bogor Jadi Anak Angkat Polres Bogor
"Barang korban diambil oleh tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 6 Huruf B UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo 53 KUHP pasal 338 jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Dari Undang-Undang tersebut, kedua tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.