WahanaNews.co | Kabar alih fungsi masjid tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Wawan Djunaidi.
Wawan mengimbau agar masjid JAI di Sintang, Kalimantan Barat tetap difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.
Baca Juga:
Kemenag Buka Suara Soal Pembongkaran Rumah Ibadah Ahmadiyah Sintang
"Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat muslim," kata Wawan dalam keterangan resminya, Minggu (30/1).
Wawan turut menegaskan bila Masjid itu hendak dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan.
Wawan juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.
Baca Juga:
Mengurai Diskriminasi Terlembagakan terhadap Ahmadiyah
Diketahui, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.
Persyaratan khusus tersebut antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah.
Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, lanjut Wawan, maka pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.