"1.149 personel pengamanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto, saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI, Rizieq Shihab, dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.
"Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Tak hanya Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Dalam kasus ini, masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.