WahanaNews.co | Massa buruh kembali menggeruduk balai Kota DKI Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021).
Mereka memaksa masuk Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga:
Anies Baswedan Sebut Peraturan UMP Terbaru Tidak Cocok Bagi DKI
Hal ini lantaran penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang tak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni 10 persen.
Selain itu, aksi unjuk rasa ini turut mendesak Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Di mana, massa buruh menuntut kenaikan minimal sebesar lima persen.
Baca Juga:
Soal Kenaikan UMK 2022, Apindo Pidanakan Bupati Bogor
Pantauan wartawan, massa buruh gabungan dari sejumlah federasi atau serikat buruh ini sudah mulai berdatangan ke depan Balai Kota DKI sejak pukul 10.00 WIB.
Layaknya petugas kepolisian yang berjaga, massa buruh turut membuat barikade untuk meresak masuk ke dalam Balai Kota.
"Ayo kawan-kawan, maju satu langkah. Kalau Gubernur Anies tak mau menemui, kita paksa masuk," ujar operator di mobil komando.