WahanaNews.co | Massa buruh kembali menggeruduk balai Kota DKI Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021).
Mereka memaksa masuk Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga:
6 Orang Jadi Tersangka, Serikat Buruh Siap Beri Bantuan Hukum
Hal ini lantaran penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang tak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni 10 persen.
Selain itu, aksi unjuk rasa ini turut mendesak Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Di mana, massa buruh menuntut kenaikan minimal sebesar lima persen.
Baca Juga:
Kesal Dibohongi, Buruh Teriaki Anies Gubernur Bencong
Pantauan wartawan, massa buruh gabungan dari sejumlah federasi atau serikat buruh ini sudah mulai berdatangan ke depan Balai Kota DKI sejak pukul 10.00 WIB.
Layaknya petugas kepolisian yang berjaga, massa buruh turut membuat barikade untuk meresak masuk ke dalam Balai Kota.
"Ayo kawan-kawan, maju satu langkah. Kalau Gubernur Anies tak mau menemui, kita paksa masuk," ujar operator di mobil komando.