WahanaNews.co | Kasus Ganti rugi penggusuran Pasar Sandang Sumedang yang berdiri sejak tahun 2015 lalu, hingga saat ini masih menyimpan permasalahan.
Diketahui, dua warga pemilik lahan bangunan yang harusnya telah menerima pembayaran ganti rugi, hingga kini masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah terkait pencairan.
Baca Juga:
Waspada Musim Hujan, PLN UP3 Sumedang Minta Masyarakat Bijak Gunakan Listrik
Seorang Pedagang, Suryadi Wijaya, warga Lingkungan Cipadung, RT 002 RW 014, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengaku, setelah keputusan Mahkamah Agung (MA) keluar dan memenangkan gugatannya, tidak ada tindaklanjut hingga pencairan.
Suryadi menerangkan, dalam putusan MA No. 775.K/Pdt/2017 dinyatakan dua penggugat yakni dirinya bersama Yuyun Rahayu warga Jl Serma Muchtar, No 36, RT 003 RW 005, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat telah memenangkan gugatan dalam perkara perdata No 33/Pdt.G/2015/PN. Smd dan diputus pada 26 April 2016 lalu.
Akan tetapi, dalam proses pencairan, Suryadi mengaku dirinya justru dipersulit oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. Padahal, segala prosedur yang ditentukan oleh Pemda telah ditempuh.
Baca Juga:
KPU Sumedang Gelar Simulasi Pemilu 2024, Siapkan 2.012 TPS untuk Pertarungan Elektoral
“Upaya yang pertama dilakukan adalah ke Pengadilan dulu. Karena dari Bagian Hukum Pemda meminta seperti itu. Katanya disuruh minta surat eksekusi dari PN Sumedang,” ujarnya kepada WahanaNews.co, Sabtu (25/12/2021).
Setelah menemui pihak Pengadilan Negeri Sumedang, Suryadi justru menemui hambatan. PN Sumedang tidak bisa mengeluarkan surat eksekusi dikarenakan Pemerintah Daerah berniat untuk melakukan setengah pembayaran senilai Rp 1,1 M dari total Rp 2,3 M.
“Kalau ingin surat penetapan eksekusi, sesuai aturan, pembayaran itu harus full. Itu kata Ketua Pengadilannya langsung kepada saya,” ungkapnya.