WahanaNews, Tapteng - Dua bulan sudah, Sugeng Riyanta menakhodai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kurun waktu seumuran jagung itu, Sugeng terus berbenah, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan tatanan birokrasi yang ideal. Penguatan internal kelembagaan dan reformasi birokrasi jadi agenda utama.
Baca Juga:
Soal Sugeng IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Ini Respons Mahfud MD
Menjalankan roda pemerintahan, Sugeng berpedoman kepada azas akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum.
Menurut Sugeng, keterbukaan informasi adalah roh dari pelayanan publik. Dirinya harus transparan dalam memberikan akses informasi yang berhak didapat serta dibutuhkan masyarakat.
Menciptakan pemilu 2024 yang damai dan berkualitas, pria yang meraih gelar doktor dari fakultas hukum UNS ini menghimbau agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme, menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan.
Baca Juga:
Sugeng Riyanta Sedih Melihat Kondisi Warga Korban Premanisme
"ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin terwujudnya pemilu yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas," tegas Sugeng.
Ditengah-tengah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan, pria yang kini menjelma menjadi dewa penyelamat bagi masyarakat Tapteng ini, mencium aroma ketidakberesan pengelolaan APBD dan Dana Desa. Praktik-praktik penyimpangan anggaran menyengat luar biasa. Darah adiyaksa Sugeng mendidih, insting mantan Aspidum Kejati Sumatera Utara ini bergerak lembut menuju sasaran.
Korban pertama, Kepala Dinas Kesehatan berinisial N. Pimpinan OPD 'basah' ini dinonaktifkan, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan. Tidak tanggung-tanggung, Sugeng mendorong kasus ke ranah hukum, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan Kejagung dan Kejati Sumatera Utara.