Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berisi rekaman suara milik Natrom dan notulensi kesimpulan musyawarah yang telah dilakukan oleh tokoh masyarakat dan pihak kecamatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi belum bisa memutuskan Natrom sebagai tersangka penyebar ajaran sesat maupun penista agama.
Baca Juga:
Gapoktan di Lebak Banten Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sebab belum ada bukti kuat atas dugaan yang telah Natrom lakukan.
"Dengan demikian jika ditinjau dari aspek yuridis dikarenakan dari sangkaan pasal 156 KUHP terdapat unsur yang belum terpenuhi," tambahnya.
Kasus Natrom Belum Ditetapkan
Baca Juga:
KPU Lebak Libatkan 100 Orang Lipat Surat Suara Pilkada 2024 Hingga 8 November
Terpisah, Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Lebak Sulvia Triana Hapsari mengaku belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus Natrom.
Bukti dan motif yang dilakukan Natrom belum lengkap.
"Untuk menggali informasi lebih dalam kami masih menunggu informasi dari MUI Lebak, karena kan kita tidak bisa menyatakan suatu statment apakah ini masih berupa ajaran atau aliran, itu dari MUI dulu. Setelah itu kita rapatkan,” ujar Sulvia.