WahanaNews.co, Jakarta – Proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II di Jakarta Utara tahun anggaran 2023 senilai Rp84.458.316.659,- jadi sorotan publik. Sebab, ditenggarai Perusahaan pelaksanaan PT BRP – Mandiri (KSO) melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Lebih dari 300.000 meter kubik kebutuhan limestone di proyek waduk Marunda tahap II tersebut diduga berasal dari tambang ilegal dari Desa Lulut Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Selain itu, diduga kuat spesifikasi limestone dari tambang ilegal itu tidak sesuai dengan yang ditetapkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta sebagaiman tertuang dalam kontrak.
Konsultan Supervisi Proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II yakni PT Buana Rekayasa Adhigana, PT Balois Mandiri Konsultan dan PT Royal Mandiri Konsultan telah melayangkan surat protes keras kepada kontraktor PT BRP - Mandiri KSO pada 25 Oktober 2023.
Dalam salinan surat 3 perusahaan konsultan proyek Marunda II mengutip dari Monitorindonesia.com pada Senin (6/11/2023) lalu disebutkan, pihak konsultan telah menelusuri ke lokasi pengambilan limestone di Quarry Klapanunggal - Kabupaten Bogor. Telah ditemukan adanya armada Dump Truck yang mengambil Material Limestone di Quarry di Desa Lulut.
Baca Juga:
Isu Upeti 3% dari Nilai HPS untuk Panitia Lelang di BPPBJ, Kejati DKI Diminta Turun Tangan
"Dimana quarry tersebut bukan Quarry yang sudah ditentukan dan sudah dilakukan uji material. Dalam hal material limestone, quarry yang telah dilakukan pengajuan adalah quarry Klapanunggal milik PT Clasindo," ujar Tim Leader Konsultan Agung Cipto Budiyono.
Agung Cipto menegaskan, bahwa material limestone diluar Quarry Klapanunggal PT Clasindo tidak dapat diterima dan ditolak masuk ke proyek Marunda II.
Berdasarkan Dokumen Spesifikasi Teknis Pasal 3.2.1.2 Mengenai Kualitas Material limestone, apabila PT BRP – Mandiri (KSO) menghendaki pendatangan material dari luar Quarry Klapanunggal, maka agar menyampaikan dokumen perizinan tambang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI.
"Serta melakukan pengujian material sebelum didatangkan ke lapangan," kata Agung.
Konsultan juga menembuskan surat tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Inspektorat dan Sekda DKI Jakarta Didesak untuk Bertindak
Terpisah, Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, mendesak Inspektorat DKI Jakarta memeriksa semua tahapan pelaksanaan lanjutan proyek pembangunan Waduk Marunda yang menelan dana dari APBD ratusan miliar.
"Saya minta pihak Inspektorat DKI Jakarta memeriksa total pelaksanaan pembangunan Waduk Marunda. Pasalnya, proyek ini menyita perhatian publik karena ditengarai dikerjakan pihak kontraktor tidak sesuai ketentuan kontrak, di mana proyek tersebut membutuhkan lebih dari 380 ribu meter kubik Limestone," kata Sugiyanto kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto [WahanaNews.co/Istimewa]
Menanggapi temuan wartawan dari rekanan Dinas SDA yang mewajibkan kontraktor melampirkan surat pernyataan kebenaran material dari pertambangan legal sebagai syarat penagihan, Sugiyanto menegaskan kembali apabila Inspektorat tidak menindaklanjuti kasus ini dengan serius, maka Sekda Agus Setiyono harus turun tangan.
"Kita menduga adanya pembiaran oleh pihak Dinas SDA hingga berkembang informasi pihak SDA meminta surat pernyataan kebenaran material dari sumber yang legal kepada kontraktor pelaksana sebagai tambahan administrasi tagihan," terangnya.
Menurutnya, hal ini sebenarnya tidak perlu kalau memang pihak kontraktor benar sesuai kontrak mendatangkan material dari tambang yang legal.
Karena itulah, dia minta Sekda DKI Jakarta juga turun tangan agar masalah ini terang benderang dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Dan, bila ditemukan penyimpangan, maka tagihan yang sudah dibayarkan ke pihak kontraktor agar dikembalikan ke Kas Daerah," tegas Sugiyanto.
Dia juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) apabila sistem pengawasan internal oleh Inspektorat tidak bekerja dengan baik.
"Kita lihat nanti apabila pihak Inspektorat tidak serius mengusut kasus ini, maka kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," katanya.
Sebelumnya, politisi senior PDIP, Rasydi kepada waratawan, juga telah mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar mengawasi ketat pelaksanaan proyek-proyek agar hasilnya optimal sesuai perencanaan.
Konsultan pengawas harus bertanggung jawab dan kerja keras di lapangan. Jangan sampai kecolongan di kemudian hari dan jadi temuan APH yang merugikan semua pihak.
Dia menegaskan, Pemprov DKI akan mengalami kerugian kualitas bangunan dan kerugian keuangan daerah bila pengawasan tidak berjalan semestinya.
Sikap tegas tersebut, dikatakan Rasydi, menanggapi berita peredaran dan masuknya material Limestone dan bahan galian lainnya yang diduga illegal dari wilayah Bogor ke proyek-proyek Pemprov DKI Jakarta.
"Saya tegaskan agar pemrov DKI mengawasi ketat material proyek. Pastikan bahan bahan tersebut legal. Jangan sampai jadi temuan APH di kemudian hari," tegasnya.
Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, dikonfirmasi waratawan melalui perpesan WhatsApp, langsung di blokir.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]