WahanaNews.co, Medan - Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Alwi terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid pada tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp24 miliar
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selama 10 tahun, denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai M Nazir dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8) melansir CNN Indonesia.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Yogyakarta Rapat Teknis Pengawasan Pemilihan 2024
"Adapun hal hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan, " ucap hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim agar menghukum Alwi selama 20 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar, dan apabila tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 7 tahun.