Sementara itu, Kepala KPP Pratama Wonosari Veronica Heryanti menambahkan, sebenarnya S sudah membayar. Namun eksekusi sita tetap berlangsung karena ada tunggakan hutang pajak sesuai hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016, dengan total Rp 9,485 Miliar.
"Untuk aset yang disita tadi diperkirakan memiliki nilai Rp 5 miliar," katanya.
Baca Juga:
Industri dan Perdagangan Jadi Penyumbang Utama Penerimaan Pajak di Banten
Dia mengungkapkan pula bahwa tahun ini sudah ada 3 WP yang asetnya disita pihaknya. Semua itu lantaran ketiganya menunggak utang pajak.
Selain itu, Veronica mengaku sulit untuk menarik pajak WP selama pandemi COVID-19. Kendati demikian, pihaknya tetap mengupayakan berbagai pendekatan agar WP bersedia dan segera melunasi kewajibannya.
"Padagal sudah kami imbau dan ingatkan, termasuk melakukan konseling agar ada itikad baik melunasi pajak," ujarnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.