WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bengkulu Selatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang juga memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut.
Baca Juga:
Dede Yusuf: Anggaran PSU Pilkada 2024 Bisa Capai Rp1 Triliun, Pemerintah Harus Segera Bertindak
Menanggapi putusan itu, Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi Febrianto, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif.
Ia meminta semua pihak yang bersengketa menghormati keputusan MK dan tidak menjadikannya alasan untuk memecah persatuan.
"Proses hukum di Mahkamah Konstitusi harus dilihat sebagai bagian dari demokrasi. Jangan sampai perbedaan pendapat memicu perpecahan di Bengkulu Selatan," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Laksanakan Upacara Serah Terima Jabatan
Sebagai pihak yang sebelumnya telah memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Wahyudi menegaskan bahwa KPU seharusnya lebih berhati-hati dalam memahami dan menerapkan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024.
Ia menyoroti kesalahan serupa yang pernah terjadi pada Pilkada 2008, yang juga berujung pada pembatalan oleh MK.
“Kami sudah tiga kali berdiskusi resmi mengenai pencalonan Gusnan berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024. Bahkan bersama 10 organisasi kepemudaan (OKP), kami pernah melakukan audiensi dengan KPU di DPRD. Namun, KPU tetap bersikeras pada keputusannya sendiri,” ungkapnya.
Wahyudi juga menyayangkan dampak besar akibat keputusan KPU yang dianggap ceroboh.
Selain membuang anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp35,8 miliar, kini daerah harus mengalokasikan dana tambahan untuk PSU, yang dikhawatirkan dapat menghambat program pembangunan.
"Anggaran yang sudah terpakai cukup besar, dan kini kita harus mengeluarkan dana lagi untuk Pilkada ulang. Ini akan berdampak pada tertundanya berbagai program pembangunan daerah," jelasnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Wahyudi mendesak seluruh komisioner KPU Bengkulu Selatan untuk mundur dari jabatannya, mengingat keputusan mereka telah merugikan daerah secara finansial dan administratif.
“Kami akan mengkaji langkah-langkah selanjutnya, termasuk mendesak seluruh komisioner KPU untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan ini,” tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]