WAHANANEWS.CO - Sebanyak tujuh daerah di Indonesia mengajukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa daerah-daerah tersebut sebelumnya telah melaksanakan PSU pada 22 Maret dan 5 April 2025.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
“Setelah pelaksanaan PSU pada 22 Maret dan 5 April, sebanyak tujuh daerah kembali mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Ketujuh daerah tersebut meliputi Kabupaten Puncak Jaya (gugatan masuk 13 Maret), Kabupaten Siak dan Barito Utara (26 Maret), Kabupaten Buru dan Pulau Taliabu (10 April), Kabupaten Banggai (11 April), serta Kabupaten Kepulauan Talaud (14 April).
Afifuddin menegaskan bahwa KPU siap menghadapi proses hukum di MK. Ia memandang gugatan ini sebagai bentuk penyaluran aspirasi dari pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pilkada.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
“Kami bersiap untuk itu. Semoga MK segera melakukan registrasi. Ini menjadi saluran bagi aspirasi politik yang belum puas,” katanya.
Terkait kemungkinan PSU kembali digelar jika MK mengabulkan gugatan, Afifuddin belum dapat memastikan soal anggarannya. Ia berharap tidak ada lagi PSU lanjutan.
“(Kalau anggarannya dari APBD?) Mudah-mudahan masih ada. Tapi untuk saat ini semua sudah selesai, kami tidak mau berandai-andai. Harapannya tidak ada PSU lagi,” ungkapnya.