WahanaNews.co | Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AM (28) asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian resor Tasikmalaya. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan keuntungan hingga 30 persen.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan bahwa jumlah korban AM mencapai 13 orang. Jumlah tersebut rupanya bukan hanya warga Tasikmalaya saja, ada juga warga kabupaten/kota lainnya, seperti salah satunya Bekasi.
Baca Juga:
Modus Masuk Polisi Rp 1,3 M, Polisi Ciduk IRT di Deli Serdang
"Jumlah total kerugian korban mencapai Rp2,2 miliar dari 13 orang korban tersebut," kata Kapolres, Kamis (2/12).
Ia menjelaskan bahwa para korban oleh AM ditawarkan untuk menginvestasikan sejumlah uang. Kepada para korban, pelaku mengaku menjanjikan keuntungan setiap pekannya 30 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan.
"Melihat keuntungan tersebut, korban tertarik hingga akhirnya berinvestasi, namun kesininya sadar kalau para korban ini telah kena tipu pelaku," jelasnya.
Baca Juga:
Ibu Rumah Tangga Ditangkap Saat Buang Sabu di Kalimantan Selatan
Para korban, menurut Kapolres sebelumnya belum menyadari kalau mereka kena tipu karena sempat mendapatkan keuntungan bunga yang dijanjikan pelaku AM. Keuntungan yang diberikan oleh pelaku itu ternyata merupakan hasil dari menipu korban lainnya.
Atas perbuatan AM, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Sementara AM, mengaku bahwa untuk bisa menipu para korban agar mau berinvestasi berawal dengan menunjukan usahanya menjual beras, kegiatan sosial, hingga kepemilikan kantor di media sosial. Setelah itu, ia pun mengajak korban dari Tasik, Bekasi, hingga Banten untuk mau berinvestasi kepadanya.