WahanaNews.co | Polisi meringkus dukun cabul, S (56). Warga Kabupaten Jepara ini diringkus setelah dilaporkan mencabuli perempuan yang menjadi pasiennya dengan modus ritual mandi kembang.
"Pelaku ini memperlakukan korban tidak senonoh. Bila tidak menuruti kemauannya, korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Senin (14/2).
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
Warsono menjelaskan, aksi pencabulan terjadi pada Juli 2021 lalu. Awalnya korban mengeluh sakit bagian perut. Dia mendatangi S, yang dikenal sebagai paranormal.
"Saat berobat, korban merasa sembuh," ungkapnya.
Korban semakin percaya kepada S yang mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara. Perempuan itu kembali datang untuk meminta tolong agar bisa bebas dari jeratan utang.
Baca Juga:
Promosikan Situs Judi Online, Polres Jepara Tangkap Selebgram Cantik
"Justru pelaku meminta mandi kembang telanjang dan mengajak berhubungan badan. Tindakan itu untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila," ujar dia.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara. Polisi yang menerima laporan korban langsung memeriksa beberapa saksi.
"Dari pemeriksaan saksi polisi mengarah ke tersangka dan dilakukan penangkapan," ujarnya.