Sementara itu, kuasa hukum korban TAF, Febriansyah, menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan pemecatan terhadap dokter MY hanya satu hari setelah peristiwa tersebut terjadi.
"Iya, kami mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa dokter tersebut dipecat pada hari berikutnya setelah kejadian. Selain itu, direktur rumah sakit di cabang lain juga telah memberhentikan oknum tersebut dengan mengirim surat permintaan bukti laporan polisi untuk menjatuhkan sanksi pemecatan," ujarnya.
Baca Juga:
Viral Rekrutmen Sekretaris Berujung Pelecehan Seksual, Ini Kronologinya
Febriansyah memberikan apresiasi terhadap kerjasama dari pihak rumah sakit yang berkooperatif dalam menangani kasus ini.
Meskipun demikian, ia menyayangkan bahwa tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh oknum dokter terhadap kliennya sejak pelaporan hingga saat ini.
"Selama ini berproses, oknum dokter itu tidak ada itikad baik, bahkan konfirmasi ke kami juga tidak ada," katanya.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seks, Polisi Tangkap Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.