WAHANANEWS.CO - Jeritan mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) di gang sempit Jatinangor berujung aksi brutal yang terekam CCTV hingga viral di media sosial, ketika seorang pemotor nekat melindas korban usai gagal melakukan pencurian dengan kekerasan.
Dirangkum detikcom, Senin (18/5/2026), mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC diduga menjadi korban kejahatan jalanan saat melintas di kawasan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (12/5/2026) malam, ketika seorang pria bermotor mengejarnya hingga korban terjatuh dan dilindas di gang sempit.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, di mana korban terlihat berlari menyelamatkan diri di dalam gang sementara seorang pria bermotor mengejarnya dari belakang, sebelum korban tersandung dan pelaku melindas tubuh korban menggunakan sepeda motor.
Setelah kejadian tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial MR (21), sementara hasil pemeriksaan mengungkap motif pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi dan berniat melakukan pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor Ipda Hendi Setiawan menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban berjalan menuju gang kecil untuk pulang setelah membeli makanan di jalan raya, lalu korban melihat seorang pria bermotor menodongkan pisau sambil mengancam agar korban tidak bergerak.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Merasa ketakutan usai diancam, korban langsung panik dan berlari masuk ke gang kecil, namun dalam kondisi tersebut korban tersandung hingga akhirnya terjatuh.
"Karena mungkin korban ini teriak-teriak, takutlah si orang itu juga yang nodong itu, dia langsung kabur dilindas lah kaki si korban pakai motor," kata Hendi kepada detikJabar, Kamis (14/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan masih menjalani proses pemulihan.
"Kalau korban mengalami luka lecet, sekarang masih proses penyembuhan," ucapnya.
Polisi memastikan tidak ada barang berharga milik korban yang diambil pelaku dalam kejadian tersebut, sekaligus membantah isu yang menyebut korban mengalami pelecehan seksual.
"Jadi berdasarkan keterangan dari korban, untuk barang-barang berharga tidak ada yang diambil oleh pelaku. Ada juga beredar kabar katanya begal payudara, tapi saat kita tanya korban mengaku tidak ada tindakan pelecehan," ujar Hendi dilansir detikJabar, Kamis (14/5/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah rekaman CCTV dan memasukkan kasus tersebut ke dalam perkara penganiayaan sambil memburu identitas pelaku.
Polisi kemudian menemukan sebilah pisau di dekat lokasi kejadian serta mengamankan 12 rekaman CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
"Senjata tajam sudah kami amankan di TKP. Untuk senjata tajam tertinggal di TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah dilansir detikJabar, Kamis (14/5/2026).
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan langsung dibawa ke Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku sudah berhasil kita amankan. Dia ditangkap anggota di wilayah Tanjungsari," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah dilansir detikJabar, Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan terhadap MR dilakukan pada Jumat (15/5/2026) malam setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan barang bukti di lokasi kejadian.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan tersangka melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi dan berniat melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Untuk motif disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki motif ekonomi, sehingga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut," kata Sandityo di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5/2026).
Polisi mengungkap sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengintai calon korban dan ternyata sempat dua kali mencoba melakukan pencurian pada malam kejadian, namun seluruh aksinya gagal.
"Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran," ucapnya.
Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]