Diketahui, Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah disahkan lewat undang-undang. Provinsi baru di Papua ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022. DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.
Cakupan wilayah dan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya telah diatur sebagaimana dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang kemudian menjadi UU. Provinsi Papua Barat Daya dengan ibu kota di Kota Sorong ini mencakup enam wilayah dan memiliki batasan daerah sebagai berikut.
Baca Juga:
Rakor TP2DD untuk Mendukung Konektivitas Digitalisasi Daerah di Provinsi Papua Barat Daya
Cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yaitu:
-Kabupaten Sorong
-Kabupaten Sorong Selatan
-Kabupaten Raja Ampat
-Kabupaten Tambrauw
-Kabupaten Maybrat
-Kota Sorong (ibu kota)
Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya ini menambah jumlah provinsi baru di Papua sekaligus menambah total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.