Karena itu, dalam mewujudkan keberlanjutan Pasar Thumburuni nantinya, Pemerintah Kabupaten Fakfak disarankan untuk menyiapkan manajemen pengelolaan yang baik dan profesional.
Hal ini baik dalam kaitannya dengan lembaga pengelola maupun biaya operasi dan pemeliharaan yang memadai, mengingat luasan pasar dan jumlah kios yang direncanakan cukup besar.
Baca Juga:
KSAL: Perselisihan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong Berakhir Damai
“Tidak lupa agar Penyedia Jasa melaksanakan 5T yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat administrasi, dan tepat manfaat agar menjadi pasar yang bermanfaat untuk pedagang dan juga rakyat setempat,” tuturnya.
Pembangunan Pasar Thumburuni merupakan tindaklanjut dari Surat Bupati Fakfak terkait Permohonan Pembangunan Kembali Pasar Thumburuni yang terbakar akibat bencana kerusuhan sosial pada tahun 2019.
Pembangunan Pasar Thumburuni dilakukan untuk mengembalikan fungsi pasar sebagai prasarana perdagangan dan perekonomian rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih baik.
Baca Juga:
Setelah Bentrok di Sorong, TNI AL dan Brimob Lakukan Mediasi
Pasar Thumburuni merupakan pasar modern dengan luas lahan 9.568 meter persegi, luas bangunan 13.563 meter persegi dan tinggi bangunan 4 lantai yang nantinya akan memenuhi kebutuhan pokok, pakaian dan elektronik masyarakat sekitar Kabupaten Fakfak.
Pembangunan pasar tersebut dilaksanakan dengan skema Multi Years Contract (MYC) APBN TA 2021-2023 dengan nilai kontrak Rp 104 miliar dan dan ditargetkan selesai dalam waktu 570 hari kerja.
"Diharapkan dengan jumlah los sebanyak 974 unit dan kios 166 unit dapat mengakomodir aktivitas pedagang yang ada di Pasar Thumburuni," pungkasnya. [dhn]