WahanaNews.co | Mulai hari ini, Senin (24/5/2021), sejak pukul 00.00 WIB tadi, PT Jasamarga Kualanamu menaikkan tarif ruas Tol Medan - Kualanamu
- Tebing Tinggi (MKTT).
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu
Tol (JMKT), Teddy Rosady, menyebutkan,
penyesuaian tarif tol sepanjang 61,7 kilometer tersebut sesuai dengan Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTS/M/2021
tanggal 27 April 2021.
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
Aturan itu mengatur tentang
Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Dasar hukum yang digunakan dalam
menyesuaikan tarif tol tersebut adalah Pasal 48
ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal
68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Aturan tersebut telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga
atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
Berdasarkan regulasi tersebut,
evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Teddy menyebutkan, penyesuaian tarif
di ruas Tol MKTT bersifat reguler, atau menyesuaikan besaran inflasi
Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai 31 Januari 2021, yakni sebesar 3,24 persen.
Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan
dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing
Tinggi, naik 3 persen, dari semula Rp 50.000 menjadi Rp
51.500.
Adapun tarif Tol Belawan - Medan -
Tanjung Morawa (Belmera) untuk kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menuju GT
Tanjung Mulia, naik 2,2 persen, dari semula Rp 23.000 menjadi Rp 23.500.
Lebih jauh, Teddy menjelaskan,
penyesuaian tarif dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi
sesuai business plan serta membangun
iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Selain itu, perubahan
tarif juga untuk memenuhi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) hingga pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal (SPM).
Soal SPM, PT JMKT selaku pengelola
Jalan Tol MKTT mengklaim telah memenuhi seluruh syarat.
PT JMKT juga melaksanakan berbagai
peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan
keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
PT JMKT, kata Teddy, juga konsisten
memperbaiki guna meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada
pengguna jalan tol.
"Di bidang transaksi antara lain
peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan fasilitas top up elektronik di lajur gardu
transaksi, khususnya pada gardu-gardu padat seperti di GT Tebing Tinggi, dan
penambahan unit mobile reader di
gerbang tol," tuturnya, dalam keterangan, Jumat (21/5/2021).
Sementara pada bidang layanan lalu
lintas, PT JMKT menambah fasilitas jalan tol, seperti mobil patroli dan derek,
memasang smart CCTV dan Variable Message Sign (VMS).
Selain itu, marka
putih diubah menjadi marka berwarna kuning di bahu dalam sepanjang jalan tol,
dan rambu-rambu petunjuk arah telah ditambah.
Untuk layanan konstruksi, JMKT usah
memperbaiki dan memelihara fisik jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi
secara periodik dan rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan.
Perusahaan juga melakukan penghijauan
(beautifikasi) secara bertahap di sepanjang jalan tol dan menambah pagar
pembatas dan normalisasi saluran air. [qnt]