WahanaNews.co | Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, Kamis (17/3/2022), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2022 dalam rangka penyempurnaan Rancangan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Dony berharap pelaksanaan musrenbang tak hanya menjadi ajang parade sambutan.
Baca Juga:
Pj Bupati Sumedang Diundang PLN ke Jawa Timur, Berbagi Keberhasilan SPBE dengan Forum Kominfo
Bupati Dony ingin musrenbang benar-benar sebagai wahana berdialog semua stakeholders.
"Kepada peserta musrenbang agar bisa mencurahkan segenap pemikiran dan ide ide kreatifnya selama kegiatan berlangsung. Jangan sampai musrenbang hanya jadi ajang parade sambutan,” katanya.
Bupati Donu juga meminta Bappppeda selaku penyelenggara agar kegiatan ini menjadi wahana menyampaikan saran dan masukan dari seluruh stakeholders. Dengan begitu, musrenbang bisa menyempurnakan perencanaan tahun 2023.
Baca Juga:
Jelang Pemilu 2024, Forkopimda Sumedang Gelar Deklarasi Damai Beserta Para Elit Politik
Menurut Bupati, sesuai tujuannya, musrenbang ini menyepakati permasalahan prioritas dan sasaran pembangunan daerah serta menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi.
"Dengan diraihnya penghargaan nomor satu Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga mewakili Jabar ke tingkat Nasional, harus menjadi motivasi bagi semua pihak sehingga perencanaan di tahun 2023 harus lebih baik," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Bupati, RKPD harus dimulai dari tujuan kita bernegara yaitu untuk menyejahterakan rakyat.
"Pemerintah daerah adalah instrumen negara untuk mewujudkannya melalui proses pembangunan yang baik. Proses tersebut diawali dengan perencanaan yang baik pula,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bappppeda Tuti Ruswati mengatakan, penyelenggaraan musrenbang berdasarkan kepada UU Nomor 25 tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015.
Isinya, mengamanatkan bahwa daerah dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut, kata Tuti, adalah dokumen RKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Penyusunan RKPD tahun 2023 merupakan penjabaran tahun terakhir dari perubahan RPJMD Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2023 dengan memperhatikan RKP tahun 2023 dan rancangan awal RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang disusun berdasarkan empat pendekatan," bebernya.
Empat pendekatan itu, lanjut Tuti, yaitu teknokratik, partisipatif, politik, atas bawah atau up bottom dan bawah atas atau bottom up.
Sebagaimana arahan Bupati Dony, Tuti mengatakan, penyelenggaraan Musrenbang RKPD tingkat kabupaten menjadi pedoman stakeholder pembangunan untuk memberikan masukan dan saran dalam penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Sumedang pada Tahun 2023.
Diketahui, kegiatan musrenbang dilaksanakan secara hybrid. Yakni selain tatap muka (offline), juga secara online dari tempat masing masing peserta. [bay]