WahanaNews.co, Surabaya - Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menjadi sorotan tajam terkait netralitas kepala daerah dalam pelaksanaannya. Salah satu kepala daerah yang tengah terlibat dalam kontroversi adalah Mesak Megai, Bupati Nabire, yang masih aktif menjabat. Dugaan pelanggaran kampanye dan penyalahgunaan wewenang oleh Megai muncul ketika terungkap adanya video call dengan salah satu pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Dukungan yang diberikan oleh kepala daerah terhadap calon presiden memang menjadi hal yang tak terhindarkan, mengingat keterlibatan mereka dalam partai politik. Meski begitu, netralitas kepala daerah menjadi aspek krusial dalam memastikan jalannya pemilihan umum yang adil dan jujur.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah diizinkan menyatakan dukungannya selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, Pasal 64 mengingatkan bahwa mereka dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Selain itu, Pasal 281 mewajibkan kepala daerah cuti atau berada di luar kedinasan pada jam kerja sebagai unsur penyelenggara pemerintah.
Pentingnya netralitas kepala daerah terletak pada kepatuhan terhadap aturan, yang meliputi larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu. Peristiwa pada Jumat, 17 November, antara Mesak Megai dan Ganjar Pranowo, perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan kepala daerah tersebut memenuhi unsur pelanggaran yang telah disebutkan.
Tindakan sengaja membantu atau mendukung calon tertentu dalam Pemilu, dengan membuat kebijakan yang mempengaruhi pilihan masyarakat, dapat dianggap sebagai tindak pidana Pemilu berdasarkan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam konteks ini, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sangat penting dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana pemilihan umum.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
Keberpihakan oknum pemerintahan dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, seperti yang tampak pada Mesak Megai dan Ganjar Pranowo, menciptakan ketidakadilan dalam Pemilu. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan lebih intensif oleh Bawaslu untuk mencegah keterlibatan kepala daerah dalam proses Pemilihan Umum.
Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang terlibat dalam proses Pemilihan Umum, terutama dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tindakan tegas dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan netralitas kepala daerah dan integritas pemilihan umum yang demokratis.
[Redaktur: Andri Frestana]