WahanaNews.co | Seorang oknum guru terjaring razia di hotel bersama selingkuhannya.
Guru tersebut begitu panik ketika petugas datang melakukan penggerebekan.
Baca Juga:
Buntut Penusukan Debt Collector Aiptu FN Dipatsus Propam
Ia bahkan sampai mohon-mohon agar suaminya tidak diberitahu soal kelakuannya.
Sang Bu Guru dan pria selingkuhannya itu bahkan mengaku sempat melakukan hal-hal tidak senonoh saat di hotel berdua.
Diketahui, oknum guru di Banyuasin ketahuan selingkuh bersama pria idaman lain di dalam hotel saat terjaring razia petugas Samapta Tipiring Polda Sumsel.
Baca Juga:
Resmi Dilantik Jadi Kapolres Pagar Alam, Ini Rekam Jejak Erwin Aras Genda
Kini oknum guru di Banyuasin dan PIL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (26/8/2022).
Diketahui, oknum guru di Banyuasin itu berinisial NN (35), dengan pasangannya, HA (36), seorang pegawai swasta.
Keduanya dihadapkan dengan hakim tunggal, Harun Yulianto SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang.
Keduanya mengaku telah memiliki pasangan masing-masing.
Mereka mengaku sudah saling kenal sejak lama.
Pada hakim tunggal, terdakwa NN mengaku menginap di hotel Jalan Sudirman Palembang karena hendak mengurus BPJS ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Terdakwa HA mengaku awalnya hanya ingin mengantarkan sate padang kepada NN.
"Awalnya saya cuma antar sate Padang saja Pak, dan mengobrol-ngobrol," ujar terdakwa HA.
Namun, ditanya hakim lebih dalam, akhirnya HA mengaku sempat berbuat hal yang tidak senonoh.
"Cuma ciuman saja, Pak," kata HA.
Di dalam sidang, keduanya mengatakan takut jika hal ini sampai ketahuan ke keluarga masing-masing.
"Mohon jangan sampai keluarga tahu pak, terlebih kepada suami saya," ujar NN memohon pada hakim.
Akibat perbuatannya, majelis hakim pun menghukum kedua pasangan selingkuh tersebut wajib membayar denda sebesar Rp 2.000.000.
Sementara itu, Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel, AKP Heri Sulistio SH, melalui anggota Riksa Tipiring Polda Sumsel, Brigadir Patron, menjelaskan, penangkapan keduanya saat dirazia di penginapan Simpang Charitas Palembang sekira pukul 22.50 WIB, Kamis (25/8/2022).
"Ketika petugas kami melakukan pemeriksaan mulanya kedua mengaku sudah menikah, dan saat itu yang laki-laki sedang berada di atas kasur kamar nomor 201," ujar Patron.
Namun, lanjut Brigadir Patron, saat diperiksa lebih mendalam, barulah keduanya mengaku bukan pasangan suami-istri. [gun]