WahanaNews.co | Dua orang pengemudi becak motor (bentor) bernama Herman dan Solihin divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurangan, Selasa (16/11/2021).
Mereka dihukum karena menghisap narkotika golongan satu jenis ganja.
Baca Juga:
Bermodus Rokok Elektrik, Wanita Peracik Narkotika di Jakbar Diringkus Polisi
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Sumatera Selatan, Toch Simanjuntak.
Kedua terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memerangi pemberantasan narkoba.
Mereka terjaring razia dan kedapatan mengantongi ganja satu paket kecil saat melintas di kawasan Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.
Baca Juga:
Produksi Liquid Vape Narkoba di Jakbar Dibongkar Polisi
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menerima dengan lapang dada.
Mereka mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum lain.
"Terima kasih atas putusan majelis hakim,” ucap kedua terdakwa.