WahanaNews.co | Polisi menetapkan ISN, perempuan asal Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu.
Sebelumnya, ISN melapor ke petugas kepolisian bahwa dia dibegal dan uang Rp 1,3 miliar raib digondol para penjahat.
Baca Juga:
Temuan Potongan Mayat Pria Diduga Korban Mutilasi Buat Warga Cibalong Geger
Dari hasil pemeriksaan mendalam, ternyata ISN mengarang cerita.
Dia tidak pernah dibegal seperti laporannya ke pihak kepolisian.
Selain ISN, polisi juga menetapkan rekan ISN berinisial MM sebagai tersangka.
Baca Juga:
Minta Dipijat, Modus Kakek 73 Tahun di Garut Cabuli Cucu hingga Melahirkan
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, dikutip Senin (11/10/2021).
Wirdhanto mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka ISN berbohong untuk menghindari utang yang melilitnya.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka ISN bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan utang yang ditanggungnya," ucap Wirdhanto.
ISN dan MM dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) Ayat (3) KUHP Tentang keterangan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, ISN, perempuan asal Garut, mengaku menjadi korban komplotan begal.
Akibatnya, uang senilai Rp 1,3 miliar raib, Jumat (8/10/2021).
Dari keterangan kepada polisi, ISN mengaku dibuntuti para pelaku sejak di pertigaan Papandayaan.
Setelah sampai di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Kabupaten Garut, korban diserempet dan ditodong senjata oleh tiga pelaku.
Uang Rp 1,3 miliar yang dibawanya kemudian dirampas para pelaku.
ISN mengaku uang tersebut merupakan hasil usaha bersama teman-temannya dari menjual telur. [dhn]