Menurutnya para tamu dan pemandu lagu hanya didata dan
diperingatkan oleh petugas untuk segera kembali ke rumah. Namun beberapa orang
sempat dihukum push up karena tak mengenakan masker.
"Sementara didata dan diperingatkan. Tapi kami juga
lakukan test urine, untuk mengecek apakah ada yang mengkonsumsi narkoba dan
obat-obatan terlarang. Beberapa kami sanksi fisik karena tidak pakai
masker," tuturnya.
Baca Juga:
Star High: Hiburan Keluarga, Bukan Diskotik!
Khusus untuk pengelola tempat hiburan, polisi memberikan
teguran keras. Bahkan jika kembali beroperasi, polisi bakal melakukan tindak
tegas.
"Kami akan proses hukum jika memang kembali beroperasi,
karena sudah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi ini," tuturnya.
Alam menambahkan pihaknya juga mengamankan ratusan botol
miras berbagai merek dari tiga tempat hiburan tersebut.
Baca Juga:
Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
"Kami amankan juga miras berbagai merek yang mereka
jual. Padahal seperti yang diketahui Cianjur memiliki aturan tentang larangan
penjualan minuman beralkohol," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.