WahanaNews.co | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta memblokir rekening wajib pajak dengan inisial PT. XX lantaran menunggak pajak senilai Rp 8,6 miliar.
Pemblokiran dilakukan oleh Jurusita KPP Madya Surakarta Gunawan dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhamad Ganiyoso di salah satu bank Karanganyar.
Baca Juga:
DJP Sebut 74,6 Juta Warga Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Sisa 670 Ribu
Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 petugas pajak memiliki tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.
“Wajib pajak yang rekeningnya diblokir ini mempunyai utang pajak senilai Rp 8,6 miliar. Sedangkan nilai aset yang diblokir kurang lebih senilai Rp 2,7 miliar,” katanya di Solo, Jumat (25/2).
Dia menerangkan, sebelum pemblokiran, pihaknya telah menerbitkan dan memberikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun tidak ada itikad baik dari wajib pajak.
Baca Juga:
Penerimaan PBB-P2a Kabupaten Deli Serdang Melonjak, Pj Bupati Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak
“Tidak ada itikad baik dari wajib pajak. Sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening,” ujarnya.
Sebelumnya, dikatakan Guntur, pihaknya juga sudah melakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan. Sehingga terpaksa dilakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan.
Pada kesempatan tersebut JSPN KPP Madaya Surakarta, Gunawan menjelaskan, tindakan pemblokiran merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP.