WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) apabila mengalami tindak pemerasan dari petugas atau pegawai pajak.
"Dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan (pajak, red.)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Insentif Pajak Berakhir, Mulai 1 Januari 2026 Harga Mobil Listrik Ini Naik Puluhan Juta
Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara.
Asep mengatakan penindakan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan tegas agar para pihak yang berwenang tidak mencederai amanah sekaligus hak negara.
Terlebih, modus dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi kerap terjadi.
Baca Juga:
DJP Catat 20 Ribu Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
"Celah kerawanan ini harus dilakukan perbaikan yang lebih serius agar penerimaan negara tidak bocor terus," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.