WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan hingga 5 Januari 2025, sebanyak 20.289 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunannya.
Secara rinci, pelaporan dilakukan oleh 14.926 objek pajak karyawan, 3.959 objek pajak non karyawan. Serta 1.397 badan dalam kurs rupiah dan 7 badan dalam kurs dolar Amerika Serikat.
Baca Juga:
Soal Wajib Pajak Dilarang Rekam Audio Visual dengan Pejabat DJP Digugat ke MK
Seperti yang diketahui per 1 Januari 2025 pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax System.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.
"Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat," ujar Rosmauli dalam keterangan resminya dikutip Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Bupati Mengajak Masyarakat Wajib Pajak Taat Jujur Dan Tepat Waktu
Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.
"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong," tambahnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.