WahanaNews.co | Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin menetapkan tersangka kepada anggota TNI AD Serma MB, yang menganiaya seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah penetapan tersebut, tersangka Serma MB langsung ditahan.
Baca Juga:
Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024
"Sudah ditahan. Kita minta surat penahanan dari Kesdam, karena saksinya sudah cukup bukti menahan Tersangka, ya," kata Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo, Jumat (6/5).
Polisi Militer telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus penganiayaan ini. Bayu menegaskan penetapan tersangka terhadap Serma MB sudah sesuai aturan.
"Sudah pasti tersangka," ujar Bayu.
Baca Juga:
Tentara Korsel dan AS Gelar Latihan Gabungan Antiterorisme
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (2/5) saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang beras senilai jutaan rupiah kepada istri pelaku.
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Andi Muhammad, yang menerima laporan penganiayaan itu, langsung memerintahkan jajaran Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin untuk memproses Serma MB. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.