WahanaNews.co | Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin menetapkan tersangka kepada anggota TNI AD Serma MB, yang menganiaya seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah penetapan tersebut, tersangka Serma MB langsung ditahan.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
"Sudah ditahan. Kita minta surat penahanan dari Kesdam, karena saksinya sudah cukup bukti menahan Tersangka, ya," kata Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo, Jumat (6/5).
Polisi Militer telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus penganiayaan ini. Bayu menegaskan penetapan tersangka terhadap Serma MB sudah sesuai aturan.
"Sudah pasti tersangka," ujar Bayu.
Baca Juga:
Babinsa Bunuh Warga terkait Utang Rp140 Juta di Sulut, Kini Ditahan POM
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (2/5) saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang beras senilai jutaan rupiah kepada istri pelaku.
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Andi Muhammad, yang menerima laporan penganiayaan itu, langsung memerintahkan jajaran Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin untuk memproses Serma MB. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.