WahanaNews.co, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 orang prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode tahun 2024.
Baca Juga:
Belum Bisa Berantas Judi Online, Menkomdigi Ungkap Alasan Minta Maaf ke Warga
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online, red). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," kata Danpuspom menjawab pertanyaan ANTARA selepas Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, dilansir Rabu, (13/11/2024).
Danpuspom menegaskan komitmen TNI memberantas judi online sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
Yusri menjelaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan Panglima TNI untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk di antaranya judi online.
Baca Juga:
PANDI Siap Bantu Pemerintah RI Identifikasi Situs Disusupi Judol
Mengenai perintah Presiden itu, Panglima TNI langsung menginstruksikan jajarannya di Pusat Polisi Militer TNI untuk bergerak.
Tindak lanjutnya, Danpuspom memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 yang diikuti sekitar 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK.
Panglima TNI, dalam amanatnya yang dibacakan Danpuspom saat apel, memberikan sejumlah penekanan kepada para personel yang bertugas, di antaranya meminta mereka bekerja dengan niat tulus dan loyal, dan untuk prajurit diperintahkan memegang teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan Delapan Wajib TNI.