Panwaslih Aceh juga meminta KIP Aceh Tenggara untuk menyortir ulang di kelompok caleg tersebut dan memastikan surat suara dalam kondisi baik.
"Kalau sanksi di luar itu kita belum temukan kecuali nanti yang kasus (caleg) kedua ini nanti ditemukan, kalau di sortir ulang ditemukan pelanggaran ya akan kita ambil langkah lain apakah itu pidana. Kalau tidak ditemukan berarti selesai ya, mungkin motif dia hanya cari uang harian," kata Yusriadi.
Baca Juga:
Komisi A DPRK Tetapkan Lima Komisioner Panwaslih Subulussalam 2024: Berikut Daftar Namanya
Yusriadi menjelaskan jumlah tenaga sortir lipat surat suara di setiap kabupaten kota di Aceh jumlahnya masing-masing mencapai 200 orang. Dari jumlah itu dibuat kelompok kecil berjumlah 10 orang dan diawasi oleh 1 orang pengawas pemilu.
Mereka yang mengawasi kegiatan itu untuk memastikan proses sortir lipat surat suara itu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.