WahanaNews.co | Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Pasuruan dengan inisial KM (46) tertangkap basah membawa sabu di sebuah hotel. Polisi menemukan dua klip sabu yang dibawa oleh staf di Bidang Pemuda ini.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono menjelaskan KM mengaku akan mengantar sabu ke temennya saat ditangkap. Namun KM juga mengaku pemakai sabu.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Ngakunya ngantar pesanan temannya," kata Nanang saat dikonfirmasi, Minggu (26/9/2021).
Nanang menjelaskan terkait dua klip sabu yang disita, KM mengakui satu pesanan temannya sementara satunya dikonsumsi sendiri.
"Satu untuk temennya, satu dipakai sendiri. Dia ngaku sudah tiga bulan mengonsumsi sabu. Dua hari sebelum ditangkap dia juga makai," terangnya.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Meski begitu polisi belum menyimpulkan KM kurir atau pengedar. "Kalau itu masih kita dalami," ungkap Nanang.
PNS berinisial KM (46) warga Desa/Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan itu diamankan di depan kamar Hotel Crystal Inn Jl KH Mansyur Kelurahan Tembok Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, Kamis (23/9). Dari KM, kata Nanang, petugas menyita dua flip sabu saat menggeledah jaketnya.
Satu klip sabu 0,37 gram dan sedotan ditemukan di bungkus rokok, satu klip sabu 1,05 gram ditemukan dalam dompet.
Saat ini KM ditahan untuk menjalani penyidikan. Ia disangka melanggar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU/35/2009 tentang Narkotika. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.