WAHANANEWS.CO - Sekitar 300 ribu orang di Indonesia tercatat sebagai pecandu narkoba, dan sebagian besar dari mereka saat ini justru berada di balik jeruji penjara, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Budi menyampaikan data tersebut setelah menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antarkementerian dan lembaga terkait rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:
Menkes Minta Semua Peserta PIDI-PPDS Jalani Skrining Jiwa Ulang, Investigasi Kematian Dokter Masih Berjalan
Dalam kesempatan tersebut, Budi awalnya menjelaskan bahwa gangguan kesehatan jiwa menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan seseorang meninggal dunia sebelum mencapai usia harapan hidup rata-rata 76 tahun.
"Salah satunya adalah penyakit jiwa atau mental. Banyak jenisnya, salah satunya adalah substance abuse disorder, drug substance abuse disorder. Jadi kecanduan," kata Budi kepada wartawan.
Budi kemudian menyoroti kondisi para pecandu narkoba yang sebagian besar ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas), sementara jumlah penyalah guna narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang.
Baca Juga:
Kolaborasi UI-Tsinghua Diperkuat, Pemerintah Targetkan Vaksin Dengue Buatan Indonesia
"Nah, data yang saya pegang sementara ini yang baru terdeteksi ada 300 ribu pecandu. Kalau penyalah guna, tadi Pak Kepala BNN bilang ada 4 jutaan. Nah, sekarang orang-orang ini di mana ditaruhnya? Di penjara," jelasnya.
Menurut Budi, penempatan para pecandu narkoba di lapas menjadi salah satu faktor yang turut memperparah masalah kelebihan kapasitas atau overcapacity di sejumlah penjara di Indonesia.
"Jadi sekarang terima kasih kepada Kepala BNN yang mengorkestrasi data-data ini agar bagaimana saudara-saudara kita yang memiliki masalah kesehatan jiwa yang namanya drug substance abuse disorder ini bisa ditangani dengan baik," ungkapnya.