WahanaNews.co | Pasca terbentuk Tim Pengendalian Orang Asing (Timpora) Laut Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), langsung action melakukan operasi gabungan di daerah pulau Lembeh dan di sebuah resort, Rabu (30/3/2022).
Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas gabungan Timpora Laut Kota Bitung temukan seorang pemukim Asing tanpa Dokumen (Undocumented Person) di Kelurahan Kareko, Kecamatan Lembeh Utara (Lembut), Kota Bitung.
Baca Juga:
Melanggar Aturan Keimigrasian, 133 WNI Selesai Jalani Hukuman dan Kembali ke Tanah Air
Sayangnya, orang yang berjenis kelamin laki-laki itu tidak berada di lokasi saat petugas datang.
Dari informasi yang disampaikan Lurah Kareko, Yekonia Nanangkong, warga itu sedang pergi melaut.
“Warga itu beberapa kali, berupaya melakukan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) namun kami tidak mengizinkan karena bukan warga negara,” kata Yekonia Nanangkong di sela mendampingi operasi gabungan Timpora Laut Kota Bitung di Kelurahan Kareko.
Baca Juga:
Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Dua WNI Ditangkap di Amerika Serikat
Lanjutnya, di kelurahan Kareko ada seorang masyarakatnya yang berstatus telah menggantongi Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Penegasan status kewarganegaraan.
Menurut Kasubsie Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Bitung, Judi Susilo, temuan di Kelurahan Kareko sudah di data dan akan di tindak lanjuti.
Pihaknya akan kerjasama dengan pemkot Bitung, terkait dengan keberadaan Undocumented Person di Kota Bitung untuk melakukan pendataan kemudian ditindak lanjuti sesuai arahan dari pimpinan.