WahanaNews.co | Pasca terbentuk Tim Pengendalian Orang Asing (Timpora) Laut Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), langsung action melakukan operasi gabungan di daerah pulau Lembeh dan di sebuah resort, Rabu (30/3/2022).
Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas gabungan Timpora Laut Kota Bitung temukan seorang pemukim Asing tanpa Dokumen (Undocumented Person) di Kelurahan Kareko, Kecamatan Lembeh Utara (Lembut), Kota Bitung.
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Sayangnya, orang yang berjenis kelamin laki-laki itu tidak berada di lokasi saat petugas datang.
Dari informasi yang disampaikan Lurah Kareko, Yekonia Nanangkong, warga itu sedang pergi melaut.
“Warga itu beberapa kali, berupaya melakukan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) namun kami tidak mengizinkan karena bukan warga negara,” kata Yekonia Nanangkong di sela mendampingi operasi gabungan Timpora Laut Kota Bitung di Kelurahan Kareko.
Baca Juga:
Imigrasi Soekarno Hatta Gelar Operasi Jagratara Tahap lll di Cengkareng dan Kalideres
Lanjutnya, di kelurahan Kareko ada seorang masyarakatnya yang berstatus telah menggantongi Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Penegasan status kewarganegaraan.
Menurut Kasubsie Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Bitung, Judi Susilo, temuan di Kelurahan Kareko sudah di data dan akan di tindak lanjuti.
Pihaknya akan kerjasama dengan pemkot Bitung, terkait dengan keberadaan Undocumented Person di Kota Bitung untuk melakukan pendataan kemudian ditindak lanjuti sesuai arahan dari pimpinan.
Operasi gabungan kembali berlanjut ke sebuah Resort ternama, yang ada di Pulau Lembeh ditemukan ada orang negara asing (WNA).
Masing-masing dua orang tamu dari Perancis, dan dua pekerja sebagai marketing Advisor WNA dari Inggris dan satu quality control advisor WNA dari Jerman.
Judi menjelaskan, untuk perbedaan antara izin warga asing datang berwisata menggunakan izin tinggal kunjungan, baik sosial budaya dan atau visa on arrival.
Sedangkan yang bekerja, menggunakan izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap.
“Untuk izin tinggal kunjungan dibatasi hanya 30 hari dan diperpanjang satu satu kali untuk visa on arrival, untuk visa kunjungan sosial budaya mendapat izin tinggal 60 hari dapat diperpanjang 4 kali. Dan setiap perpanjangan diberi waktu 30 hari, dan untuk yang bekerja menggunakan KITAS satu tahun, kalau mau bekerja harus lampirkan dokumen dari instansi terkait,” urainya. [gun]