Operasi gabungan kembali berlanjut ke sebuah Resort ternama, yang ada di Pulau Lembeh ditemukan ada orang negara asing (WNA).
Masing-masing dua orang tamu dari Perancis, dan dua pekerja sebagai marketing Advisor WNA dari Inggris dan satu quality control advisor WNA dari Jerman.
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Judi menjelaskan, untuk perbedaan antara izin warga asing datang berwisata menggunakan izin tinggal kunjungan, baik sosial budaya dan atau visa on arrival.
Sedangkan yang bekerja, menggunakan izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap.
“Untuk izin tinggal kunjungan dibatasi hanya 30 hari dan diperpanjang satu satu kali untuk visa on arrival, untuk visa kunjungan sosial budaya mendapat izin tinggal 60 hari dapat diperpanjang 4 kali. Dan setiap perpanjangan diberi waktu 30 hari, dan untuk yang bekerja menggunakan KITAS satu tahun, kalau mau bekerja harus lampirkan dokumen dari instansi terkait,” urainya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.