WahanaNews.co | Pengadilan Agama Malang Kelas I A tangani sebanyak 199 perkara dispensasi nikah selama 2022. Perkara tersebut berasal dari wilayah Kota Malang dan Kota Batu.
Hal itu diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang Kelas I A, Mochamad Dedy Kurniawan pada Kamis (19/1/2023).
Baca Juga:
Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak Sendiri Saat Sedang Salat hingga Tewas
Dia mengatakan, dari 199 perkara tersebut, sebanyak 190 perkara telah dikabulkan. Sisanya ada yang dicabut dan ditolak.
"Dilihat dari data yang ada, yang ditolak ada tiga perkara, itu karena tidak memenuhi syarat yang ada (hukum formil). Kemudian ada yang dicabut dua perkara, itu seperti saat persidangan kemudian majelis hakim menasihati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut," kata Dedy.
Lebih lanjut, pengajuan dispensasi pernikahan itu sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga:
Inspektorat dan Diskominfo Malang Raya Gandeng PWI Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi
Sebelum ada perubahan aturan, usia minimal pernikahan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Namun, setelah ada perubahan aturan, ada penyamaan usia minimal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
"Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur, maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami," katanya.
Dedy menyampaikan, penanganan perkara dispensasi nikah di wilayah Kota Malang dan Kota Batu tidak sebesar seperti di Kabupaten Malang.
Hal itu karena wilayah yang diampu juga tidak begitu besar.
Seperti pada tahun 2021 lalu, untuk penanganan perkara dispensasi pernikahan di PA Malang sejumlah 262 perkara.
Selain itu, perkara dispensasi pernikahan yang diterima oleh PA Malang hampir seluruhnya karena hamil di luar nikah.
"Jadi perkara yang diterima tergantung wilayahnya, Kabupaten Malang memang besar wilayahnya, bisa mencapai ribuan. Kemudian perkara (dispensasi nikah) yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah," katanya. [rgo]