WahanaNews.co, Bogor - Satu per satu pabrik tekstil, garmen, hingga alas kaki di Indonesia menghentikan operasionalnya, alias tutup.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun tak terelakkan lagi. Salah satunya pabrik garmen di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Melansir CNBC Indonesia, Kamis (13/6/2024) di lokasi, terlihat kondisi pabrik yang biasanya ramai dipenuhi pekerja serta suara mesin jahit yang saling bersahutan, kini sunyi senyap, tidak ada lagi aktivitas menjahit. Ribuan mesin jahit pun tertutup kain, sudah tak lagi dipakai.
Setidaknya ada 3.000 buruh yang terpaksa harus kehilangan pekerjaannya, imbas dari penghentian operasional pabrik garmen ini.
Sang pemilik pun mengaku sudah tidak mampu dalam mempertahankan bisnisnya. Lantaran sepinya order yang masuk, dengan ditambah beban upah minimum yang terus naik setiap tahun.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Adapun pabrik garmen ini sebelumnya memproduksi pakaian dalam yang juga untuk dipasok ke pasar ekspor.
Namun sayangnya, kejayaan pun meredup ketika isu geopolitik, resesi global, hingga kenaikan upah tinggi membuat pabrik tak mampu bertahan dan melakukan PHK terhadap ribuan pekerjanya.
Anggota Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat (PPTPJB) Bidang Hukum, Desi Sulastri menyebut kenaikan upah yang signifikan, dengan tidak dibarengi permintaan order yang tinggi membuat pabrik tekstil beserta turunannya bertumbangan.
"Penetapan upah dengan Otoda (otonomi daerah) sejak 10 tahun terakhir membuat industri yang ada mengalami penekanan-penekanan dalam penetapan upah. Karena seyogyanya penetapan kenaikan upah kan diiringi dengan pertambahan order atau peningkatan produktivitas, tetapi dengan beralihnya penetapan UMK dengan melalui Otoda, itu tidak lagi menjadi perhitungan," kata Desi kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (14/6/2024).
Desi mengatakan, pandemi Covid-19, resesi global, hingga memanasnya tensi geopolitik telah menjadi tantangan besar bagi industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor. Namun, yang menjadi isu utama banyaknya pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) bertumbangan, menurut Desi, adalah upah minimum yang naik signifikan setiap tahunnya. Sehingga pabrik yang nafasnya sudah tersengal-sengal, ditambah beban upah tinggi, terpaksa berguguran.
"Seiring berjalannya waktu, sampai dengan tahun 2020 ada pandemi Covid-19, terus ada resesi global, perang dan lain sebagainya membuat tekanan terhadap industri, khususnya padat karya. Tapi penyebab utamanya itu dimulai dari penetapan upah yang bisa dibilang tidak sesuai dan tidak mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi, terutama di industri padat karya," terang dia.
Lebih lanjut, Desi mewakili pengusaha produsen tekstil di Jawa Barat menyampaikan, pihaknya sangat berharap kepada pemerintah agar tidak menyamakan kondisi dari industri padat karya dengan industri padat modal. Sebab, katanya, kondisi dari kedua jenis industri tersebut sangat berbeda, di mana industri padat karya dapat menyerap begitu banyak tenaga kerja. Sehingga, ketika upah minimum naik tinggi, industri ini juga yang paling terdampak.
"Kita berharap industri ini jangan disamakan dengan industri padat modal pada umumnya. Karena industri inilah yang sangat terimbas dengan kenaikan upah, bergeser Rp1.000 saja itu benar-benar berpengaruh, sebab jumlah karyawannya yang ada ribuan," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]