WahanaNews.co | Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut pengungkapan kasus tewasnya satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, masih meninggalkan misteri.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menutup dan menghentikan penyelidikan kasus ini dengan alasan tak ditemukan unsur pidana.
Baca Juga:
Pengamat Desak Polisi Buka Catatan Kejahatan Kekasih Tamara Tyasmara
Misteri pertama, kata Reza, soal waktu kematian keempat korban yang berbeda-beda. Dia menduga ada upaya pembiaran oleh anggota keluarga yang lain.
"Saya membayangkan adalah ada sebagian anggota keluarga yang barang kali tidak memberikan bantuan, tidak memberikan pertolongan, tidak memberikan pengobatan atau mungkin juga tidak memberikan makanan secara memadai ke anggota keluarga yang lain sampai anggota keluarga tersebut kemudian meninggal dunia," tuturnya dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV dikutip, Minggu (11/12).
"Kalau situasinya sedemikian rupa ini adalah perbuatan pidana yaitu tidak menolong orang yang sedang membutuhkan bantuan," lanjutnya.
Baca Juga:
Masuk Akpol, Pakar Sarankan Anak Ferdy Sambo Bayar Jasa Kak Seto
Kedua, lanjut Reza, satu keluarga ini sudah bersepakat untuk mengakhiri hidupnya. Kemudian, pihak lain yang dilarang untuk membantu ataupun memberikan pertolongan.
"Inipun perbuatan pidana yaitu membantu atau menolong atau memudahkan orang untuk bunuh diri itu juga merupakan pidana," ujarnya.
Reza turut menyoroti soal pernyataan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa kematian satu keluarga ini wajar.
Kata dia, ada empat huruf terkait penyebab kematian, yakni N atau natural atau secara alami, A atau accident atau kecelakaan, S atau suicide atau bunuh diri, dan H atau homicide atau pembunuhan
"Kata wajar itu berasosiasi dengan yang mana, saya tidak tahu, jadi akan sangat baik kalau misalnya Polda Metro Jaya juga menggunakan diksi yang ilmiah yang secara universal dipakai apakah meninggalnya alami ataukah karena kecelakaan ataukah bunuh diri ataukah karena pembunuhan, bukan dengan kata yang multitafsir yaitu wajar atau tidak wajar," tutur Reza.
Kendati demikian, Reza menyebut kalapun ada tindak pidana di dalamnya, proses hukum sulit untuk dilanjutkan. Sebab, di Indonesia tak mengenal posthumous trial atau persidangan terhadap orang yang sudah meninggal.
"Bahwa dikarenakan semua orang itu sudah meninggal dunia dan di Indonesia tidak mengenal yang namanya posthumous trial alias persidangan terhadap orang yang sudah meninggal dunia maka betapun ada indikasi pidana tapi case close," ucap Reza.
Lebih lanjut, Reza turut menyebut bahwa kasus kematian satu keluarga di Kalideres ini memungkinkan untuk dibuka kembali, jika ditemukan ada bukti baru.
"Tapi ke depannya nanti kalau ada bukti-bukti, baru teknologi investigasi semakin canggih, kompetensi penyidik juga semakin tajam, maka tidak tertutup kemungkinan kasus akan kita buka kembali," kata dia.
Diberitakan, empat orang yang merupakan satu keluarga ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sebuah rumah di Perumahan Citra Garden Satu Extension, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (10/11). Keempatnya yakni Rudiyanto, Reni Margaretha, Dian, serta Budiyanto.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi resmi menutup kasus kematian satu keluarga ini.
Alasannya, tak ditemukan unsur tindak pidana ataupun upaya bunuh diri dalam penemuan empat jenazah tersebut.
Kepolisian juga menyatakan tidak ada kejanggalan dalam kasus kematian tersebut. Para korban juga disebut meninggal dalam kategori wajar. [rgo]