WahanaNews.co | Hakim terlihat geram saat memeriksa Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto alias Kodir.
Dalam sidang kasus Ferdy Sambo Cs, yang digelar secara terbuka itu, hakim tampak marah bahkan sempat menduga bahwa saksi menyampaikan keterangan palsu.
Baca Juga:
Harta Majelis Kasasi Perkara Ronald Tannur Dianalisis PPATK
Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, kemarahan hakim di ruang sidang Ferdy Sambo Cs itu sudahlah tepat. Amarah yang dimaksud adalah punya nilai yudisial.
“Di mata saya, hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana dan perintangan penegakan hukum sudah marah dengan tepat,” kata Reza dalam keterangan tertulisnya dikutip dari tvone.
“Cirinya, pertama, tertuju ke pihak yang memang pantas dimarahi. Yakni saksi yang berdusta, berbelit-belit, dan tidak natural saat menjawab,” imbuhnya.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Kedua menurut Reza, marahnya hakim didasarkan pada alasan yang sesuai. Ulah saksi ini bisa menjauhkan proses hukum dari azas murah, cepat, dan sederhana. Sementara yang ketiga, amarah itu diungkapkan dengan cara yang tepat.
“Ini tampak ketika hakim memperingatkan saksi dan mengancam akan memidana mereka jika terus tidak bersikap kooperatif,” ujarnya. Seorang hakim yang marah menurut Reza, juga dapat menjadi sebuah sinyal bagi keluarga korban.
Ini meyakinkan bahwa hakim di pihak si korban. “Lewat amarahnya, hakim meyakinkan keluarga korban bahwa mereka berada dalam naungan hakim,” jelas Reza.