"Ada
yang pernah datang untuk melaporkan dia kepada kita," ujarnya.
Sementara
itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Andi Nurka, mengatakan telah mendapat laporan
dari Imigrasi terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Momen Karya Bhakti Korem 051/WKT, Disdukcapil Kota Bekasi Serahkan Akta Lahir ke Anak Panti Asuhan
Andi
menambahkan, pihaknya akan mendeportasi WN Belanda itu setelah kasus hukum yang
menjeratnya selesai.
"Kita
tunggu proses hukum selesai baru kita ambil tindakan keimigrasiannya,"
ujarnya.
Sebelumnya,
seorang WN Belanda berinisial GDFM ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon karena
memalsukan identitas dan sejumlah dokumen lainnya.
Baca Juga:
Pastikan Perencanaan Kota Tepat Sasaran, Pemkot Bandung Lakukan Data Penduduk Non Permanen
GDFM
ditangkap pada pertengahan Maret 2021. Kini, WN Belanda itu telah menjadi
tersangka dan ditahan.
Penyidik
telah melimpahkan berkas tersangka dalam tahap I ke kejaksaan dan dalam waktu
dekat akan menyerahkan tersangka ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidik
menjerat tersangka dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
tentang Keterangan Palsu. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.