Disdukcapil
akan menghapus rekaman data kependudukan tersebut.
"Di
sini (KTP) dia pakai warga negara Indonesia, kita hapus sekarang statusnya
itu," katanya.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Terima Audensi Komisioner KPU Tapteng
Pakai Data Palsu Sejak di Tingkat RT
Selly
menduga, GDFM bisa mengantongi KTP Ambon karena menggunakan data dan alamat
palsu sejak mengurus dokumen di tingkat rukun tetangga (RT).
Baca Juga:
Disdukcapil Sumedang Gelar Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Pelayanan Publik
Sehingga,
saat mengurus di tingkat Disdukcapil, petugas langsung mengurus permohonan
rekaman data kependudukan WN Belanda itu.
"Jadi
mungkin saat urusan di RT itu sudah pakai data palsu, apalagi marganya pakai
marga Maluku, sampai di sini tetap dilayani," katanya.
Selly
mengaku pernah dapat laporan dari beberapa pihak tentang WN Belanda tersebut.