WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan retribusi layanan kebersihan agar upaya tersebut mampu menciptakan Jakarta bebas sampah.
"Perda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat supaya berperilaku mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem dan lainnya," kata Pantas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/12/2023) melansir ANTRA.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Pantas menuturkan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (6/12).
Dia menekankan bahwa retribusi ini dibuat bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah, namun untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat.
“Jadi kita harapkan peraturan juga sebagai sebuah sarana rekayasa sosial yang merubah perilaku sosial masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan retribusi ini bukan untuk mengejar pendapatan, melainkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran pengelolaan sampah.
Pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan membuat program edukasi tentang kebersihan lingkungan kepada masyarakat di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Itu salah satu tugasnya Pemerintah Daerah DKI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara mengelola sampah dengan baik dan benar,” tutur Lusi.
Tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik.
Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VoltAmper (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi. Sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan.
Untuk tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]