Dalam postingan tersebut juga disertakan foto selembar kuitansi.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir bus itu ilegal.
Baca Juga:
BNNP DIY Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti
"Parkir bus resmi hanya ada tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal," kata Agus saat dihubungi wartawan, hari ini.
Arif menjelaskan untuk bus masuk kawasan Kota Yogyakarta sebenarnya ada mekanisme satu pintu lewat Terminal Giwangan untuk proses screening. Selain itu, bus juga akan diarahkan ke lokasi parkir yang masih kosong untuk parkir bus.
Soal tarif di tempat parkir resmi, lanjut Agus, dirinya berani menjamin tarif yang diberlakukan sesuai aturan.
Baca Juga:
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kenalkan Sejarah dan Nilai Tanah Kesultanan Lewat Pameran
"Pasti yang kami berlakukan tarif resmi Rp 20 ribu per jam pertama. Kalau ada yang narik seperti (viral keluhan parkir di Malioboro) pasti akan saya cabut izinnya," katanya.
Ia mengungkapkan, terhadap juru parkir yang mengutip tarif tak wajar itu, pihaknya akan mengomunikasikan dengan Satpol PP. Sebab, pelaku tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Dishub Kota Yogyakarta.
"Yang punya PPNS kan Satpol PP dan juga kepolisian, saat ini masih kami koordinasikan," imbuhnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.