Pengamat kebijakan publik dari Universitas Labuhanbatu, Dr Sumitro mengatakan penundaan ini menunjukkan adanya kesalahan yang telah dilakukan Pemkab Labuhanbatu. Seharusnya Pemkab telah melakukan kajian menyeluruh sebelum memulai suatu pembangunan.
"Kenapa bisa setelah selesai dibangun kok malah ditunda. Kan gak mungkin itu pembangunan tidak menyesuaikan dengan peraturan kan. Apa memang programnya itu, waktu itu menyalahi ? Itu tanda tanya juga," katanya.
Baca Juga:
UPTD Metrologi Temanggung Lakukan Tera Ulang Alat Ukur di Pasar Tradisional
"Seharusnya dalam sebuah tata laksana pemerintahan, rencana pembangunan itu telah matang, termasuk harus sesuai dengan blue print (cetak biru) nya. Bukan ujug-ujug langsung dibangun," sambungnya.
Selain itu Sumitro juga mempertanyakan urgensi peraturan yang disebutkan sedang dibuat Pemkab tersebut. Karena menurutnya jika kepentingan sosial kemasyarakatan nya ternyata lebih dominan, maka pemerintah pun harus bisa bersikap bijaksana dengan mengedepankan kepentingan sosial kemasyarakatan.
"Terlepas dari segala permasalahannya, itu harus segera beroperasi. Karena memang dibutuhkan masyarakat dan meningkatkan perekonomian daerah. Terutama daerah Rantau Selatan," ucapnya.
Baca Juga:
Tanggapi Rencana Berkantor di IKN, Presiden Jokowi: Saya Muter ke Semua Daerah
Sebagai informasi rencana pembangunan Pasar Sioldengan ditujukan untuk mengakomodasi masyarakat di Kecamatan Rantau Selatan. Selama ini jika hendak ke pasar maka masyarakat Rantau Selatan harus menempuh jarak minimal 3 Km untuk sampai di Pasar Glugur di Rantau Utara.
Dengan kondisi lalu lintas yang ada saat ini, jarak tersebut minimal ditempuh dalam waktu 10 menit. Itu sebabnya secara ekonomi keberadaan Pasar Sioldengan sebenarnya sangat baik. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.