WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dua pegawai BUMN yang bekerja di bidang telekomunikasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi pada Jumat malam (8/11/2024). Sebelum ditahan, keduanya sempat menjadi sasaran amukan warga.
Mobil mereka mengalami kerusakan parah akibat dihajar massa yang marah.
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penculikan dan Pelecehan Anak
Kapolsek Karangtengah, Kompol Rachmat Hamdan, menjelaskan kasus ini bermula ketika kedua pelaku, A (38) dan H (40), mencoba menjemput seorang siswi SMP di sekitar Stadion Badak Putih, Cianjur.
"Pelaku ini sudah dipancing oleh keluarga korban karena malam sebelumnya mereka diduga menculik korban dan melakukan pelecehan," kata Rachmat.
Saat pelaku tiba di lokasi yang telah dijanjikan, mereka meminta korban masuk ke dalam mobil.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Namun, ibu korban langsung menarik anaknya, hingga terjadi tarik-menarik yang menarik perhatian warga sekitar. Panik, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan tancap gas, namun warga langsung mengejar.
"Terjadi kejar-kejaran antara mobil pelaku dengan beberapa pengendara sepeda motor," ujar Rachmat. Pelaku melarikan diri ke arah Maleber, bahkan sempat menabrak beberapa kendaraan dalam pengejaran. Namun, di pertigaan minimarket Maleber, laju kendaraan terhenti karena jalanan yang padat. Kedua pelaku akhirnya diamankan warga dan sempat menjadi korban pengeroyokan.
Selain itu, kendaraan mereka juga dirusak oleh warga yang marah, dengan kaca-kaca mobil yang pecah.
"Kedua pelaku diketahui sebagai sales marketing di perusahaan BUMN. Saat ditangkap, salah satu pelaku masih mengenakan seragam kerja," ungkap Rachmat.
Kasus dugaan pelecehan ini berawal ketika kedua pelaku menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang.
Awalnya korban menolak, namun setelah dipaksa, ia setuju. Pelaku beralasan ingin mengisi bensin, tetapi malah membawa korban berkeliling kota.
Mereka juga membeli miras oplosan dan memaksa korban minum di dalam mobil. Saat korban menolak, mereka mengancamnya.
Dalam kondisi pusing dan setengah sadar, korban diturunkan di lokasi yang sepi dan dijemput oleh keluarganya. Esok harinya, pelaku kembali menghubungi korban.
Sesuai arahan orang tua korban, mereka mengatur pertemuan sebagai jebakan untuk menangkap pelaku. Kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cianjur.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Rachmat.
Sebelumnya, mobil pelaku yang berjenis minibus hitam dengan nomor polisi F 1236 OY, sempat menabrak beberapa kendaraan saat dikejar warga. Akibat kejadian tersebut, kendaraan pelaku dirusak oleh warga yang marah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]