WahanaNews.co, Jakarta - Oknum pejabat Kelurahan Kayu Putih dilaporkan warga perumahan Tanah Mas RW 01, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan perusakan tembok pagar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kayu Putih.
"Kami sudah lapor polisi, kami laporkan terduga salah satu pejabat di kelurahan. Kami sudah laporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 170 tentang perusakan secara bersama," kata kuasa hukum warga RW 01 Kelurahan Kayu Putih, Barus di Jakarta, Jumat (24/11/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Pembangunan Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau, Kinerja Kepala Dinas PKP2R Medan Dipertanyakan
Menurut dia, warga merasa dirugikan dengan adanya perusakan itu karena pagar yang telah dibangun secara swadaya oleh warga RW 01. Pagar tersebut, untuk mencegah gangguan kamtibmas.
Namun, oknum kelurahan justru melakukan perusakan dengan cara menjebol pagar tembok perumahan sebagai akses pintu masuk secara ilegal ke area RTH Kayu Putih yang berada di dalam Perumahan Tanah Mas.
Barus menegaskan, pihaknya memegang sejumlah bukti berupa rekaman CCTV dan video dari warga saat kejadian perusakan tembok pagar terjadi.
Baca Juga:
Penataan RTH Jalur Hijau Jalan Sindang Jakarta Utara Tahun 2022 Menyisakan Masalah
"Ada (bukti rekaman) CCTV, video dari masyarakat dan masyarakat yang melihat langsung pada saat kejadian berlangsung. Kami masih duga, ini dilakukan oleh oknum yang kami laporkan (Kelurahan Kayu Putih)," ujarnya.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum, siapapun yang melakukan pembiaran sudah melihat adanya perusakan secara bersama-sama tapi membiarkan.
"Kami tegaskan, kami akan membuat laporan ke Propam, Inspektorat Daerah maupun ke Puspom TNI," katanya.