Sementara itu, Camat Pulogadung Syafrudin Chandra mengaku siap bila warga melaporkan terkait aksi jebol tembok pagar RTH itu karena hal itu bukan dilakukan secara paksa, namun sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan, yakni PT Pulo Mas Jaya.
"Kami Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta siap jika dilaporkan. Karena tembok itu memang masuknya lahan milik PT Pulo Mas Jaya," ujarnya.
Baca Juga:
Pembangunan Ruko di Jalan Pendidikan/Sehati Diduga di Atas Ruang Terbuka Hijau, Kinerja Kepala Dinas PKP2R Medan Dipertanyakan
Dia mengaku sudah mengikuti prosedur sebelum menjebol tembok pagar RTH tersebut.
"Petugas sudah mencoba masuk ke lokasi melalui pintu depan perumahan Tanah Mas dan meminta izin, namun warga menolaknya," kata dia.
Kemudian petugas mencari akses lainnya dan memilih menjebol tembok pagar perumahan tersebut dengan meminta izin terlebih dahulu kepada PT Pulo Mas Jaya yang sudah memberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan status pinjam pakai.
Baca Juga:
Penataan RTH Jalur Hijau Jalan Sindang Jakarta Utara Tahun 2022 Menyisakan Masalah
"Kami sudah mengikuti aturan. Kami masuk lewat pintu depan tidak diperbolehkan. Lingkungan kewilayahan seharusnya menerima (masuk) karena yang masuk ini pemerintah, atau mohon maaf bukan orang yang tidak jelas," katanya.
Sebelumnya, warga perumahan Tanah Mas menolak alih fungsi lahan RTH menjadi puskesmas karena dapat mengakibatkan berkurangnya paru-paru kota dan resapan air.
"Sebenarnya warga tidak menolak adanya pembangunan itu tetapi lahan sudah menjadi zona terbuka hijau sesuai Pergub No 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," kata Ketua RW 01, Mohamad Imson, Senin (20/11/2023).