WahanaNews.co | Pesepeda dan pejalan kaki ikut dilarang melintasi 11 kawasan di Jakarta yang menerapkan Kebijakan Crowd Free Night (CFN).
Diketahui, kebijakan CFN diterapkan pada 31 Desember 2021 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Baca Juga:
Mulai Pukul 18.00 Besok Arus Lalin Jalan Sudirman-Thamrin Dialihkan
"Kami usaha agar semua kawasan sepi dan tak bisa dilewati baik oleh pengendara sepeda motor, mobil, sepeda, maupun pejalan kaki," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (31/12).
"Itu sebabnya namanya Crowd Free Night, bukan Car Free Night, karena pejalan kaki dan pesepeda enggak boleh melintas juga," imbuhnya.
Disampaikan Sambodo, kepada masyarakat yang masih nekat melintas di kawasan CFN akan langsung diminta untuk memutar balik.
Baca Juga:
Lokasi Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru di Kota Solo
Sementara itu, kata Sambodo, untuk kafe hingga tempat hiburan diminta untuk mengikuti aturan yakni tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Nanti akan ada tim tersendiri gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang akan sisir satu persatu tempat-tempat umum, public space, kafe, restoran dan sebagainya," tuturnya.
Sambodo menyebut untuk kafe dan tempat hiburan yang kedapatan melanggar akan diberikan imbauan terlebih dulu oleh petugas.