Namun, jika masih membandel, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Restoran kami imbau kemudian nanti tentu kita akan sama-sama dari Satpol PP, Dishub, TNI kalau ada yang langgar sesuai peraturannya apakah perda, pergub atau pidana," ucap Sambodo.
Baca Juga:
Mulai Pukul 18.00 Besok Arus Lalin Jalan Sudirman-Thamrin Dialihkan
Sebagai informasi, 11 kawasan CFN di Jakarta yakni Jalan Asia-Afrika, Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD, Jalan Makahakam-Bulungan-Barito 1.
Kemudian di Thamrin-Sudirman, Kota Tua, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indak Kapuk 2, Kemang, Banjir Kanal Timur dan Kawasan Danau Sunter. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.